Apakah Anda pernah mendengar istilah e filing pajak? Bagi Anda yang pernah melakukan pelaporan pajak secara daring (online) pastinya sudah mengetahui tentang e filing untuk pajak, Hal ini karena ketika akan melakukan pelaporan, Anda akan diminta untuk memasukkan e filing yang Anda miliki.
Dari sini, mengetahui istilahnya saja belum cukup untuk memahami apa yang dimaksud dengan e filing itu. Anda perlu memahami hal-hal penting yang berkaitan dengan e filing, termasuk definisinya. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.
Pengertian E filing
E-Filing pajak merupakan sebuah aplikasi yang digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik wajib pajak pribadi maupun badan, yang dilakukan secara online. Pelaporan ini wajib Anda lakukan setiap tahunnya dengan jangka waktu tertentu.
Aplikasi e filing ini telah diresmikan di dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan pajak secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi. Saat ini, DJP telah mengembangkan aplikasi e filing milik pemerintah dan bisa Anda akses melalui website resmi milik Dirjen Pajak, yaitu di www.pajak.go.id
E-Filing ini diterapkan juga sebagai solusi untuk mengurangi antrean pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Karena biasanya terjadi antrean panjang terutama pada bulan Maret yang mana merupakan batas akhir pengumpulan SPT tahunan.
Selain untuk mempermudah proses pelaporan pajak, e filing juga memiliki berbagai manfaat lainnya, diantaranya adalah
- Proses perekaman data SPT dalam basis data DJP akan lebih mudah dibandingkan dengan perekaman secara manual.
- Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak
- Berkas-berkas atau kertas dokumen perpajakan tidak akan menumpuk banyak.
Cara Pelaporan Pajak Online dengan E filing
Sebagaimana fungsi dari e filing pajak itu sendiri, pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online. Pelaporan pajak in bisa dengan mudah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk pada akses website resmi Dirjen Pajak
- Masuk pada fitur e filing
- Masukkan berkas-berkas yang diminta, seperti mengunggah file CSV dan file dokumen pendukung lainnya. Terdapat juga fitur hitung otomatis yang akan mempermudah Anda dalam menghitung pajak yang akan dilaporkan.
- Setelah selesai, klik “lapor”
- Kemudian unduh bukti penerimaan elektronik (BPE)
Cukup mudah bukan penggunaan e filing ini. Jika Anda ingin lebih mudah lagi dalam menghitung segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaporan pajak, Anda bisa mengunduh aplikasi BukuKas yang mana akan membantu Anda dalam penyelesaian dan perhitungan akuntansi di perusahaan Anda.
BukuKas merupakan sebuah aplikasi untuk pencatatan keuangan harian, hutang, dan piutang yang ada di perusahaan. Anda tidak perlu menyediakan buku warung¸karena aplikasi sudah dapat menyimpan data-data penting yang akan di masukkan dalam perhitungan. Anda tidak perlu khawatir akan terjadi kesalahan, karena jaminan keakuratannya tinggi dengan dilengkapi dengan fitur-fitur menarik yang sangat membantu. Dengan aplikasi ini, Anda sudah bisa memperhitungkan besar pajak untuk dilaporkan melalui e filing pajak.
Originally posted 2020-07-15 18:28:01.